Didalam UU
No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini;
Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi,
penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan
ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun
1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali
penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah
di setujuin oleh DPRRI. UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya
adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi
yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam
penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya
undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia
telekomunikasi, antara lain :
Telekomunikasi
merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Perkembangan
teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi
itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI. Perkembangan
teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang
ada di Indonesia. Apakah ada
keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal
mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut
tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik
dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak
ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi
ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam
penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem
elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU
No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII
tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi
informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam
memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
UU ITE
(Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik) yang disahkan DPR pada 25
Maret 2008 menjadi bukti bahwa Indonesia tak lagi ketinggalan dari negara lain
dalam membuat peranti hukum di bidang cyberspace law. UU ini merupakan cyberlaw
di Indonesia, karena muatan dan cakupannya yang luas dalam membahas pengaturan
di dunia maya.UU ITE ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi
kejahatan yang dialkuakn melalui internet. UU ITE juga mengakomodir kebutuhan
para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan
kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital
sebagai bukti yang sah di pengadilan. Beberapa
terobosan penting yang dimiliki UU ITE adalah tanda tangan elektronik yang
diakui memiliki kekuatan hukum sama dengan tanda tangan konvensional (tinta
basah dan materai); alat bukti elektronik yang diakui seperti alat bukti
lainnya yang diatur dalam KUHAP. UU ITE ini berlaku untuk tiap orang yang
melakukan perbuatan hukum, baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia,
yang memiliki keterkaitan hukum di Indonesia. Penyelesaian sengketa dapat
diselesaikan dengan metode sengketa alternative atau arbitrase. Jadi menurut
saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana tidak terdapat batasan
dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan teknologi informasi
sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila dilihat dari
keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas memperkenalkan
kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing
dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi para
pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun.Karena setiap orang
bebas berpendapat dan berekspresi apalagi di dunia maya.
Beberapa
manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
Menjamin
kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Mendorong
pertumbuhan ekonomi Indonesia Sebagai
salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi Melindungi
masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Dengan
adanya UU ITE ini, maka transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat
pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat
potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi
Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan. E-tourism mendapat perlindungan
hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan
menggunakan ICT. Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk
kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet
indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia.
Produk
ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara
kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensikreatif bangsa untuk
bersaing dengan bangsa lain keterbatasan UU IT UU ITE yang terdiri dari 13 bab
dan 54 pasal masih akan memerlukan 5-9 peraturan pemerintah yang harus sudah
dibuat dalam waktu 2 tahun. sanksi yang diberlakukan pun masih berupa sanksi
maksimal, belum meletakkan hukuman minimal bagi pelaku tindak pidana. juga
ketika menyatakan bahwa ada tindak pidana terhadap pelaku dari luar negeri ini,
namun kemudian tidak begitu jelas apa yang menjadi sanksi pidana terhadap
pelanggaran tersebut. UU ITE ini, merupakan sebuah peraturan perundangan yang
ditunggu, terutama dalam mempercepat berlangsungnya e-government. selama ini,
banyak wilayah yang belum berani melahirkan sistem transaksi elektronik dalam
kepemerintahan, karena belum yakin terhadap pijakan hukum.
masih banyak
pertanyaan terhadap UU yang baru lahir ini, termasuk sebuah pertanyaan, akankah
terjadi peningkatan pengguna internet di negeri ini, dimana masih mahalnya
harga koneksi internet, ditambah dengan bayang-bayang ketakutan akan situs
porno, yang seharusnya tak ditakuti. negeri ini harus bergerak cepat mengikuti
teknologi yang ada, atau pilihannya tetap menjadi bangsa yang dihisap oleh
kepentingan pemodal asing.
Pada UU
No.36 tentang telekomunikasi mempunyai salah satu tujuan yang berisikan upaya
untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan
pemerintah, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya
serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Dalam pembuatan UU ini dibuat karena
ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan
perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan
perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap
telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi. Jadi menurut saya berdasarkan UU No.36 tentang telekomunikasi,disana
tidak terdapat batasan dalam penggunaan teknologi informasi,karena penggunaan
teknologi informasi sangat berpeangaruh besar untuk negara kita,itu apa bila
dilihat dari keuntungan buat negara kita karena kita dapat secara bebas
memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para
turis asing dan teklnologi informasi juga merupakan hal yang sangat bebas bagi
para pengguna teknologi informasi untuk disegala bidang apapun. Jadi
keuntungnya juga dapat dilihat dari segi bisnis keuntungannya adalah kita
dengan bebas dan dengan luas memasarkan bisnis yang kita jalankan dengan waktu
yang singkat. Jadi Kesimpulannya menurut saya adalah oleh Para penggunaan
teknologi informasi tidak memiliki batasan,karea dapat mnguntungkan dalam semua
pihak.
>> Sumber <<
0 komentar:
Posting Komentar