SURAT (PENGERTIAN, FUNGSI, PERANAN) - BAHASA INDONESIA 2

Surat adalah alat komunikasi penyampaian informasi secara tertulis dari satu pihak ke pihak lain. Informasi yang disampaikan tersebut dapat berupa pemberitahuan, pernyataan, pertanyaan, permintaan, laporan, pemikiran, sanggahan, kritikan dan sebagainya.

LAPORAN (PENGERTIAN, FUNGSI, MAMFAAT, CIRI, JENIS) - BAHASA INDONESIA 2

Laporan adalah suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, pemberitahuan ataupun pertanggungjawaban baik secara lisan maupun secara tertulis dari bawahan kepada atasan sesuai dengan hubungan wewenang (authority) dan tanggung jawab (responsibility) yang ada antara mereka. Salah satu cara pelaksanaan komunikasi dari pihak yang satu kepada pihak yang lainnya.

KARANGAN (PENGERTIAN, MENURUT AHLI, JENIS) - BAHASA INDONESIA 2

Karangan adalah bentuk tulisan yang mengungkapkan pikiran dan perasaan pengarang dalam satu kesatuan tema yang utuh.

Perbedaan antara "AROUND THE COMPUTER" dan "THROUGH THE COMPUTER"

Yaitu audit terhadap suatu penyelenggaraan sistem informasi berbasis komputer tanpa menggunakan kemampuan dari peralatan itu sendiri. Audit terjadi sebelum dilakukan pemeriksaan secara langsung terhadap data ataupun program yang ada didalam program itu sendiri.

UNIVERSITAS GUNADARMA

COLORING THE GLOBAL FUTURE

Jumat, 15 November 2013

KALIMAT EFEKTIF

Kalimat Efektif adalah kalimat atau bentuk kalimat yang dengan sadar dan sengaja disusun untuk mencapai daya informasi yang tepat dan baik.
 Kalimat efektif memiliki kemampuan untuk menimbulkan kembali gagasan-gagasan pada pikiran pendengar atau pembaca seperti yang ada dalam pikiran pembaca atau penulis. Kalimat efektif lebih mengutamakan keefektifan kalimat itu sehingga kejelasan kalimat itu lebih terjamin.
 kalimat merupakan satuan bahasa terkecil, dalam wujud lisan atau tulisan, yang mengungkapkan pikiran yang utuh. Dalam wujud lisan biasanyan diucapakan dengan suara naik, turun, dan keras, serta lemah lembut, disela jeda, dan diakhiri dengan intonasi akhir. Sedangkan dalam wujud tulisannya kalimat berhuruf latin dan dimulai dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda titik (.), tanda tanya (?), dan tanda seru (!).

Sebuah kalimat efektif mempunyai ciri-ciri yang khas, yaitu kesepadanan Kesejajaran, Ketegasan,kehematan,kecermatan,kepaduan,kelogisan.


Ciri-Ciri Kalimat efektif :

1.1.Kesepadanan

Yang dimaksud kesepadanan ialah kesepadanan atau keseimbangan antara pikiran (gagasan) dan struktur bahasa yang dipakai. Kesepadanan kalimat ini diperlihatkan oleh kesatuan yang kompak dan kepaduan pikiran yang baik.
Kesepadanan itu memiliki ciri-ciri antara lain:

1) Kalimat itu mempunyai subjek dan predikat dengan jelas. Ketidakjelasan subjek atau predikat suatu kalimat, tentu saja membuat kalimat itu tidak efektif. Kejelasan subjek dan predikat suatu kalimat dapat dilakukan dengan menghindarkan pemakaian kata depan di, dalam, bagi, untuk, pada dan sebagainya di depan subjek.

Contoh:
- Bagi semua mahasiswa perguruan tinggi ini harus membayar uang kuliah. (Salah)
- Semua mahasiswa perguruan tinggi ini harus membayar uang kuliah. (Benar)

2) Tidak terdapat subjek ganda.

Contoh:
- Penyusunan laporan itu saya dibantu oleh para dosen.
- Soal itu saya kurang jelas. Kalimat-kalimat itu diperbaiki dengan cara:
- Dalam menyusun laporan itu, saya dibantu oleh para dosen.
- Soal itu bagi saya kurang jelas.

3) Kata penghubung intrakalimat tidak dipakai pada kalimat tunggal.

Contoh:
- Kami datang agak terlambat. Sehingga kami tidak dapat mengikuti acara pertama.
      Perbaikan kalimat-kalimat ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan menjadikan kalimat itu kalimat majemuk dan kedua mengganti ungkapan penghubung intrakalimat menjadi ungkapan penghubung antarkalimat, sebagai berikut.
- Kami datang agak terlambat sehingga kami tidak dapat mengikuti acara pertama.
atau
Kami datang agak terlambat. Oleh karena itu, kami tidak dapat mengikuti acara pertama.

4) Predikat kalimat tidak didahului kata yang.

Contoh:
- Bahasa Indonesia yang berasal dari bahasa Melayu.
Perbaikannya adalah:
- Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu.

 1.2.Kesejajaran

Kesejajaran Bentuk (Paralelisme) satuan dalam kalimat, menempatkan ide/ gagasan yang sama penting dan sama fungsinya kedalam struktur/ bentuk gramatis. Jika sebuah gagasan (ide) dalam suatu kalimat dinyatakan dengan frase (kelompok kata), maka gagasan lain yang sederajat harus dinyatakan dengan frase. Kesejajaran (paralelisme) membantu memberi kejelasan kalimat secara keseluruhan.

Contoh:
Penyakit aids adalah salah satu penyakit yang paling mengerikan dan berbahaya, sebab pencegahan dan pengobatannya tidak ada yang tahu. Dalam kalimat di atas penggunaan yang sederajat ialah kata mengerikan dengan berbahayadan kata pencegahan dengan pengobatannya. Oleh sebab itu, bentuk yang dipakai untuk kata-kata yang sederajat dalam contoh kalimat di atas harus sama (paralel) sehingga kalimat itu kita tata kembali menjadi:Penyakit Aids adalah salah satu penyakit yang paling mengerikan dan membahayakan sebab pengecahan dan pengobatannya tak ada yang tahu.

1.3. Ketegasan 

Yang dimaksud ketegasan atau penekanan ialah suatu perlakuan penonjolan pada ide pokok kalimat. Dalam sebuah kalimat ad aide yang perlu ditonjolkan. Kalimat itu memberi penekanan atau ketegasan pada pnonjolan itu. Ada berbagai cara untuk membentuk penekanan pada kalimat.

1) Meletakkan kata yang ditonjolkan itu di depan kalimat (di awal kalimat).
Contoh:
-Presiden mengharapkan agar rakyat membangun bangsa dan Negara ini dengan kemampuan yang ada pada dirinya.
-Penekanannya: Harapan Presiden.
adi, penekanan kalimat dapat dilakukan dengan mengubah posisi kalimat

2) Membuat urutan kata yang bertahap.
Contoh:
-Bukan seribu, sejuta, atau seratus, tetapi berjuta-juta rupiah ia telah membantu anak-anak terlantar.

3) Melakukan pengulangan kata (repetisi).
Contoh:
-Saya suka akan kecantikan mereka, saya suka akan kelembutan mereka.

4) Melakukan pertentangan terhadap ide yang ditonjolkan.
Contoh:
-Anak itu tidak malas dan curang, tetapi rajin dan jujur.

5) Mempergunakan partikel penekanan (penegasan).

Contoh:
-Saudaralah yang bertanggung jawab.

1.4. Kehematan

Yang dimaksud dengan kehematan dalam kalimat efektif ialah hemat mempergunakan kata, frasa, atau bentuk lain yang dianggap perlu. Kehematan tidak berarti harus menghilangkan kata-kata yang dapat menambah kejelasan kalimat. Penghematan di sini mempunyai arti penghematan terhadap kata yang memang tidak diperlukan, sejauh tidak menyalahi kaidah tata bahasa.
Ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan:

1) Penghematan dapat dilakukan dengan cara penghilangan subjek

Contoh:
- Karena ia tidak diundang, dia tidak datang k tempat itu.
Perbaikannya adalah:
- Karena tidak diundang, dia tidak datang k tempat itu.

2) Penghematan dapat dilakukan dengan cara menghindarkan pemakaian superordinat pada hiponimi kata.
Contoh:
- Ia memakai baju warna merah.
Perbaikannya adalah:
- Ia memakai baju merah.

3) Penghematan dapat dilakukan dengan cara menghindarkan kesinoniman dalam satu kalimat.

Contoh:
- Dia hanya membawa badannya saja.
Perbaikannya adalah:
- Dia hanya membawa badannya.

4) Penghematan dapat dilakukan dengan cara tidak menjamakkan kata-kata yang berbentuk jamak.

Contoh:
Bentuk Tidak Baku :
- para tamu-tamu
- beberapa orang-orang

Bentuk Baku :
- para tamu
 tamu-tamu
- beberapa orang
Orang-orang

1.5.Kecermatan

Yang dimaksud cermat adalah kalimat itu tidak menimbulkan tafsiran ganda, dan tepat dalam pilihan kata.

Perhatikan kalimat berikut. :
- Mahasiswa perguruan tinggi yang terkenal itu menerima hadiah.
- Yang diceritakan menceritakan tentang putra-putri raja, para hulubalang, dan para menteri.

1.6.Kepaduan

Yang dimaksud dengan kepaduan ialah kepaduan pernyataan dalam kalimat itu sehingga informasi yang disampaikan tidak terpecah-pecah. Kalimat yang padu tidak bertele-tele dan tidak mencerminkan cara berpikir yang tidak sistematis.

Contoh:
- Surat itu saya sudah baca.
- Saran yang dikemukakannya kami akan pertimbangkan.
- Mereka akan membicarakan daripada kehendak rakyat.
- Makalah ini akan membahas tentang desain interior pada rumah-rumah adat.

Perbaikannya adalah:
- Surat itu sudah saya baca.
- Saran yang dikemukakannya akan kami pertimbangkan.
- Mereka akan membicarakan kehendak rakyat.
- Makalah ini akan membahas desain interior pada rumah-rumah adat.


1.7.Kelogisan

Yang dimaksud kelogisan ialah ide kalimat itu dapat diterima oleh akal dan sesuai dengan ejaan yang berlaku.

Contoh:
- Waktu dan tempat kami persilahkan.
- Untuk mempersingkat waktu, kita teruskan acara ini.

Perbaikannya adalah:
- Bapak Menteri kami persilahkan.
- Untuk menghemat waktu, kita teruskan acara ini.


Beberapa kesalahan dalam penggunaan kalimat sehingga kalimat tidak efektif

Penggunaan dua kata yang sama artinya dalam sebuah kalima

 Cohtoh:
 Pada era zaman  modern ini teknologi berkembang sangat pesat.
(Pada zaman modern ini teknologi berkembang sangat pesat.)

Penggunaan kata berlebih yang ‘mengganggu’ struktur kalimat.

 Contoh:
 Menurut berita yang saya dengar mengabarkan bahwa kurikulum akan segera diubah.
(Berita yang saya dengar mengabarkan bahwa kurikulum akan segera diubah. / Menurut berita yang saya dengar, kurikulum akan segera diubah.)

Penggunaan imbuhan yang kacau.

Contoh:
Dalam pelajaran BI mengajarkan juga teori apresiasi puisi.
(Dalam pelajaran BI diajarkan juga teori apresiasi puisi. / Pelajaran BI mengajarkan juga apresiasi puisi.)

 Kalimat tak selesai.
 Contoh:
Manusia yang secara kodrati merupakan mahluk sosial yang selalu ingin berinteraksi.
(Manusia yang secara kodrati merupakan mahluk sosial, selalu ingin berinteraksi.)

Penggunaan kata dengan struktur dan ejaan yang tidak baku.
Contoh:
 Pertemuan itu berhasil menelorkan ide-ide cemerlang.
(Pertemuan itu telah menelurkan ide-ide cemerlang.)

 Penggunaan tidak tepat kata “di mana” dan “yang mana”.
 Contoh:
Manusia membutuhkan makanan yang mana makanan itu harus mengandung zat-zat yang diperlukan oleh tubuh.
(Manusia membutuhkan makanan yang mengandung zat-zat yang diperlukan oleh tubuh.)

 Penggunaan kata ‘daripada’ yang tidak tepat.
Contoh:
Seorang pun tidak ada yang bisa menghindar daripada pengawasannya.
(Seorang pun tidak ada yang bisa menghindar dari pengawasannya.)

 Pilihan kata yang tidak tepat.
Contoh:
Dalam kunjungan itu Presiden Yudhoyono menyempatkan waktu untuk berbincang bincang dengan masyarakat.
(Dalam kunjungan itu Presiden Yudhoyono menyempatkan diri untuk berbincang-bincang dengan masyarakat.)

Kalimat ambigu yang dapat menimbulkan salah arti.
Contoh:
 Sopir Bus Santosa yang Masuk Jurang Melarikan Diri
“Judul berita di atas dapat menimbulkan salah pengertian. Siapa/apa yang dimaksud Santosa? Nama sopir atau nama bus? Yang masuk jurang busnya atau sopirnya? “
(Bus Santoso Masuk Jurang, Sopirnya Melarikan Diri)

Pengulangan kata yang tidak perlu.
Contoh:
Dalam setahun ia berhasil menerbitkan 5 judul buku setahun.
(Dalam setahun ia berhasil menerbitkan 5 judul buku.)

Kata ‘kalau’ yang dipakai secara salah.
Contoh:

Dokter itu mengatakan kalau penyakit AIDS sangat berbahaya.
(Dokter itu mengatakan bahwa penyakit AIDS sangat berbahaya.)


Cara mengembangkan kalimat efektif

1.    Menggunakan bahasa yang tepat, artinya dalam membuat kalimat diharuskan memnggunakan kata-kata yang tepat, mudah dipahami pembaca dan informatif.

2.    Menggunakan bahasa baku. Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Mendiknas dalam EYD penulisan karya ilmiah harus menggunakan kata baku sesuai dengan perkembangannya (bukan bahasa percakapan sehari-hari).

3.    Membentuk kalimat yang tetatur dan tidak berbelit-belit, artinya kalimat yang dibentuk menjelaskan sesuai dengan tujuan yang ingin disampaikan dan tidak mempersulit pemahaman pembaca.

4.    Menggunakan makna tunggal. Artinya kata yang digunakan dalam membentuk kalimat efektif diharuskan menggunakan makna tunggal, bukan makana ganda sehingga tidak membuat pembaca bingung, tidak tahu maksud yang disampaikan.

5.    Mengikuti peraturan EYD yang telah disempurnakan.


Daftar Pustaka
Arifin, Zainal. 2009. Cermat Berbahasa Indonesia. Jakarta: AKAPRESS
Tim Dosen. 2009. Bahasa Indonesia untuk Karangan Ilmiah. Malang: UMM Presshttp//www.google.com
https://simponi.mdp.ac.id

Senin, 21 Oktober 2013

PEMILU 2014



 PEMILIHAN UMUM YANG PROPORSIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD, dan DPD. Setelah amandemen ke-IV UUD 1945 pada 2002, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukan ke dalam rezim pemilihan umum. Pilpres sebagai bagian dari pemilihan umum diadakan pertama kali pada pemilu 2004. pada 2007, berdasarkan UU No.22 Tahun 2007, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) juga dimasukan sebagai bagian dari rezim pemilihan umum. Ditengah masyarakat, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan lima tahun sekali.
Umumnya yang berperan dalam pemilu dan menjadi peserta pemilu adalah partai-partai politik. Partai politik yang menyalurkan aspirasi rakyat dan mengajukan calon-calon untuk dipilih oleh rakyat melalui pemilihan itu. Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu: singel member constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut sistem distrik). Multy member constituenty (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan proporsional representation atau sistem perwakilan berimbang).

pemilihan umum presiden dan wakil presiden indonesia berikutnya akan diselenggarakan pada tahun 2014. Ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di
Indonesia, dan bagi presiden yang terpilih akan mempunyai jabatan tersebut pada jangka waktu sampai lima tahun. Kewajiban Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara konstitusional dilarang ikut untuk ketiga kalinya dalam pemilu.
Pemilu 2014
 akan dilaksanakan dua kali yaitu Pemilu Legislatif pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota dewan legislatif dan  Pemilu Presiden pada tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu 2014 akan memakai e-voting dengan harapan menerapkan sebuah sistem baru dalam pemilihan umum. Keutamaan dari penggunaan sistem e-voting adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang sudah mulai dipersiapkan sejak tahun 2012 secara nasional.


Berikut adalah jadwal  pemilu dan tahapannya yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum(KPU)  :
* 06-15 April 2013: Pendaftaran Calon Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan   Kabupaten/Kota.
* 16 April – 30 Juni 2013: Verifikasi Pencalonan Anggota DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
* 27 Juli 2013: Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD-RI.
* 16 April-14 Mei 2013: Verifikasi Pencalonan Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.
* 04 Agustus 2013: Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
* 11 Januari – 05 April 2014: Pelaksanaan Kampanye.
* 25 April – 25 Mei 2014: Audit Dana Kampanye.
* 06-08 April 2014: Masa Tenang.
* 09 April 2014: Pemungutan dan Penghitungan Suara (Pemilu Legislatif).
* 26 April – 06 Mei 2014: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Tingkat Nasional.
* 07-09 Mei 2014: Penetepan Hasil Pemilu Secara Nasional.
* 07-09 Mei 2014: Penetapan Partai Politik Memenuhi Ambang Batas (PT 3%).
* 11-18 Mei 2014: Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tingkat Nasional s/d Kabupaten/Kota.
* Juni-September 2014: Peresmian Keanggotaan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
* 09 Juli 2014: Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilpres (Pemilu Presiden)
* Juli-Oktober 2014: Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota Terpilih DPR-RI, DPD-RI, DPProvinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

B. Rumusan Masalah

Salah satu aspek yang menentukan keberhasilan pemilihan umum yang bisa memberikan kontribusi bagi sistem politik yang demokratis, dan efektif yang sedang giat-giatnya dilaksanakan adalah sistem proses pemilihan umum, yang matang mengenai sistem pemilu proporsional dan pemehaman yang luas dari pemerintah,  kini komitmen penyelenggara juga patut ditagih oleh rakyat. Pemilu yang bersih, jujur, adil, terbuka, dan independen tentu menjadi harapan bangsa ini.


1. Bagaimanakah sistem pemilu proporsional?
2. Faktor-faktor apa yang menmjadi kelebihan dan kekurangan pada pemilu sistem proporsiona?





BAB II
PEMBAHASAN




2. Pengertian Sistem
Sebuah sistem pada dasarnya adalah suatu organisasi besar yang menjalin berbagai subjek atau objek serta perangkat kelembagaan dalam suatu tatanan tertentu. Subjek atau objek pembentuk sebuah sistem dapat berupa orang-orang atau masyarakat. Kehadiran subjek atau objek semata belumlah cukup untuk membentuk sebuah sistem, itu baru merupakan himpunan subjek atau objek. Himpunan subjek atau objek tadi baru membentuk sebuah sistem jika lengkap dengan perangkat kelembagaan yang mengatur dan menjalin tentang bagaimana subjek-objek bekerja, berhubungan dan berjalan.

Sebuah sistem sederhana apapun senantiasa mengandung kadar kompleksitas tertentu. Dari uraian diatas cukup jelas bahwa sebuah sistem bukan sekedar himpunan suatu subjek atau himpunan suatu objek. Sebuah sistem adalah jalinan semua itu, mencakup objek dan perangkat-perangkat kelembagaan yang membentuknya. Selanjutnya perlu disadari bahwa, seringkali suatu sistem tidak bisa berdiri sendiri, melainkan terkait dengan sistem yang lain.



3. Pemilihan Umum

a. Makna Pemilu
Makna pemilihan umum yang paling esensial bagi suatu kehidupan politik yang demokratis adalah sebagai institusi pergantian dan perebutan kekuasaan yang dilakukan dengan regulasi, norma, dan etika sehingga sirkulasi elite politik dapat dilakukan secara damai dan beradab.

Lembaga itu adalah produk dari pengalaman sejarah umat manusia dalam mengelola kekuasaan. Suatu fenomena yang mempunyai daya tarik dan pesona luar biasa. Siapapun akan amat mudah tergoda untuk tidak hanya berkuasa, tetapi akan mempertahankan kekuasaan yang dimilikinya. Sedemikian mempesonanya daya tarik kekuasaan sehingga tataran apa saja kekuasaan tidak akan diserahkan oleh pemilik kekuasaan tanpa melalui perebutan atau kompetisi.


pemilu 2014 harus diatur dalam suatu kerangka regulasi dan etika yang dapat memberi jaminan agar pemilu tidak saja dapat berlangsung secara jujur dan adil, tetapi juga dapat menghasilkan wakil-wakil yang kredibel, akuntabel, dan kapabel serta sanggup menerima kepercayaan dan kehormatan dari rakyat, dalam mengelola kekuasaan yang dipercayakan kepada mereka untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Pemilu mendatang diharapkan dapat menjadi pelajaran dan pengalaman berharga untuk membangun suatu institusi yang dapat menjamin transfer of power dan power competition dapat berjalan secara damai dan beradab.

Agar pemilu 2014 dapat menjadi anggeda pelembagaan proses politik yang demokratis, diperlukan kesungguhan, terutama dari anggota parlemen, untuk tidak terjebak dalam permainan politik yang oportunistik, khususnya dalam memperjuangkan agenda subjektif masing-masing. Orientasi sempit dan egoisme politik harus dibuang jauh-jauh.

Kerangka hukum perlu didukung niat politik yang sehat sehingga regulasi bukan sekedar hasil kompromi politik oportunistik dari partai-partai besar untuk menjaga kepentingannya. Bila hal itu yang terjadi, dikhwatirkan hasil pemilu akan memperkuat oligarki politik. Karena itu, partisipasi masyarakat amat diperlukan. Bahkan, tekanan publik perlu dilakukan agar kerangka hukum yang merupakan aturan permainan benar-benar menjadi sarana menghasilkan pemilu yang demokratis. Untuk itu, perlu diberikan beberapa catatan mengenai perkembangan konsensus politik dari peraturan kepentingan di parlemen serta saran mengenai regulasi penyelenggaraan pemilu yang akan datang.

Pertama, diperlukan penyelenggaraan pemilu yang benar-benar independen. Parsyaratan ini amat penting bagi terselenggaranya pemilu yang adil dan jujur. Harapan itu tampaknya memperlihatkan tanda-tanda akan menjadi kenyataan setelah pansus pemilu menyetujui bahwa kondisi pemilihan umum (KPU) benar-benar menjadi lembaga independen dan berwewenang penuh dalam menyelenggarakan pemilu. Sekretariat KPU yang semula mempunyai dua atasan: untuk urusan operasional bertanggung jawab kepada KPU, telah disatukan dalam struktur yang tidak lagi bersifat dualistik. Struktur yang sama diterapkan pula ditingkat propinsi serta kabupaten dan kota.

Kedua, kesepakatan mengenai sistem proporsional terbuka, kesepakatan partai-partai menerima sistem pemilu proporsional terbuka adalah suatu kemajuan. Sejak semula, sebenarnya argumen kontra terhadap sistem proporsional terbuka dengan menyatakan sistem ini terlalu rumit gugur dengan sendirinya.

Begitu suatu masyarakat atau bangsa sepakat memilih sistem demokrasi, saat itu harus menyadari bahwa mewujudkan tatanan politik yang demokratis itu selain rumit, diperlukan kesabaran melakukan pendidikan politik bagi rakyat. Sebab, partai politik bukan saja instrumen untuk melakukan perburuan kekuasaan, tetapi juga institusi yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan sosialisasi politik kepada masyarakat.
Ketiga, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu supaya kebih efektif dari pemilu 2014. Caranya antara lain, agar pengawas pemilu selain terdiri dari aparat penegak hukum dan KPU, juga melibatkan unsur-unsur masyarakat. Selain itu, perlu semacam koordinasi diantara lembaga pemantau dan pengawas pemilu sehingga tidak tumpang tindih. Pengawasan dilakukan terhadap seluruh tahapan kegiatan pemilu. Tugas lembaga pengawas adalah menampung, menindak lanjuti, membuat penyilidikan dan memberi saksi terhadap pelanggaran pemilu.

Keempat, Money politics mencegas habis-habisan permainan uang dalam pemilu mendatang amat penting sekali. Upaya itu amat perlu dilakukan mengingat money politics dewasa ini telah merebak luas dan mendalam dalam kehidupan pilih memilih pemimpin mulai dari elite politik sampai dibeberapa organisasi sosial dan kemahasiswaan. Karena itu, kontrol terhadap dana kampanye harus lebih ketat. Misalnya, Batasan sumbangan berupa uang, mengonversikan utang dan sumbangan barang dalam bentuk perhitungan rupiah, dilarang memperoleh bantuan dari sumber asing dan APBN/APBD lebih-lebih sumber ilegal dan tentu saja hukuman pidana yang tegas dan setimpal bagi para pelanggarannya.

Kelima, pendidikan politik perlu segera dilakukan baik oleh organisasi masyarakat dan partai politik. Bagaimanapun, pemilihan mendatang mengandung unsur-unsur baru serta detail-detail yang sangat perlu diketahui oleh masyarakat.


b. Pemilih dan Hak Pilih
Persyaratan mendasar dari pemerintahan perwakilan daerah adalah bahwa rakyat mempunyai peluang untuk memilih anggota dewan yang memegang peranan dan bertanggung jawab dalam proses pemerintahan. Masken Jie (1961) berpendapat bahwa pemilihan bebas, walaupun bukan puncak dari segalanya, masih merupakan suatu cara yang bernilai paling tinggi, karena belum ada pihak yang dapat mencipatakan suatu rancangan politik yang lebih baik dari cara tersebut untuk kepentingan berbagai kondisi yang diperlukan guna penyelenggaraan pemerintahan dalam masyarakat manapun. Pertama, pemilihan dapat menciptakan suatu suasana dimana masyarakat mampu menilai arti dan manfaat sebuah pemerintahan. Kedua, pemilihan dapat memberikan suksesi yang tertib dalam pemerintahan, melalui transfer kewenangan yang damai kepada pemimpin yang baru ketika tiba waktunya bagi pemimpin lama untuk melepaskan jabatannya, baik karena berhalanga tetap atau karena berakhirnya suatu periode kepemimpinan.

Pada sistem pemerintahan nonperwakilan daerah, peranan warga daerah terbatas pada hal-hal yang relatif tidak terorganisasi dan tidak langsung dalam urusan pemerintahan daerahnya. Rakyat harus memainkan peranan yang aktif dan langsung jika pemerintahan perwakilan diinginkan untuk menjadi dinamis dan bukan merupakan proses statis. Ada banyak kepentingan dan pengaruh warga daerah untuk melibatkan diri dalam proses pemerintahan daerah, tetapi yang paling mendasar adalah melalui pemilihan para wakilnya dalam kepemimpinan daerah.





c. Hak Untuk Memilih

Suatu hak pilih yang umum merupakan dasar dari pemerintahan perwakilan dan pengembangannya diberbagai negara merupakan fenomena yang paling penting dalam kaitannya dengan pemerintahan perwakilan daerah yang modern. Pada abad 19, banyak negara belum mempunyai proses pemilihan untuk posisi-posisi pada pemerintahan daerah. Di negara lainnya, hak untuk memilih seringkali dibatasi pada sejumlah kecil penduduknya. Namun perkembangan selama satu abad terakhir ini menunjukan adanya kemajuan yang berarti dalam mengalihkan hak dari beberapa orang saja menjadi hak bagi semua, atau lebih tepat lagi berupa hak bagi hampir semua, karena pada sistem hak pilih yang paling luas pun masih ada beberapa diantaranya yang tidak memenuhi syarat untuk memilih.
Dalam banyak hal, hak untuk memilih bagi perwakilan pada lembaga daerah terbatas pada satu orang yang merupakan warga daerah tersebut. Namun pengecualiannya dapat dijumpai pada persemakmuran Inggris yang hukum kewarganegaraannya menyatakan bahwa warga negara dalam persemakmuran manapun dapat memilih di Inggris Raya, bila ia dinayatakan memenuhi syarat (HMSO, 1965). Dewasa ini sudah menjadi fenomena yang umum untuk memberikan hak pilih kepada seseorang yang sudah mencapai “umur yang bertanggung jawab”. Ada dua persyaratan lain yang sering diungkapkan dalam cara yang agak negatif. Diketahui bahwa sudah menjadi hal yang biasa disetiap negara untuk menghapus hal pilih dari mereka yang tidak waras atau catat mental dan mereka yang sedang menjalani hukuman penjara. Demikian pula, ada beberapa negara yang tidak membolehkan warganya yang telah menjalani masa tahanan dalam penjara selama waktu yang cukup lama untuk ikut memilih. Di indonesia, mereka yang dihukum diatas lima tahun tidak diperkenankan mengikuti pemilihan umum.


d. Pemilu Sistem Proporsional

Umumnya ada dua sistem pelaksanaan pemilihan umum yang dipakai, yaitu: pemilu sistem distrik dan pemilu sistem proporsional. Namun yang akan dibahas penulis ialah pemilu sistem proporsional.

Sistem ini perjumlah penduduk pemilih misalnya setiap 40.000 penduduk pemilih memperoleh satu wakil (suara berimbang), sedangkan yang dipilih adalah sekelompok orang yang diajukan kontekstan pemilu (multy member constituency), sehingga wakil dan pemilih kurang akrab. Tetapi sisah dapat digabung secara nasional untuk kursi tambahan, dengan begitu partai kecil dapat dihargai tanpa harus beraliansi, karena suara pemilih dihargai. Indonesia berada ditengah-tengah sistem ini (sistem campuran) dalam pemilihan selama orde baru, tetapi sedikit cenderung agak mirip pada sistem proporsional.


e. Kelemahan dan Kelebihan Sistem Proporsional

Kelemahan

1. Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Sistem ini tidak menjurus kearah integrasi bermacam-macam golongan dalam masyarakat, mereka lebih cenderung lebih mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada dan kurang terdorong untuk mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Umumnya diaggap bahwa sistem ini mempunyai akibat memperbanyak jumlah partai;

2. Wakil yang terpilih merasa dirinya lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang telah memilihnya. Hal-hal semacam ini partai lebih menonjol perannya dari pad kepribadian seseorang. Hal ini memperkuat kedudukan pimpinan partai.

Kelebihan

1. Partai politik bisa leluasa menentukan siapa yang bakal calon.
2. integritas secara citra partai lebih “solid” karana para pemilih mendukung atau mencoblos partai politik serta calonnya.
3. pencalonan perempuan okeh partai politik sebagai anggota legislatif sebanyak 30 %.





BAB III
PENUTUP


Kesimpulan

Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilu, akan tetapi umumnya ada dua prinsip pokok yaitu: sistem distrik dan sistem proporsional, namun pada pemilu 2009 menggunakan sistem pemilu proporsional. Sebagai catatan penutup perlu dikemukakan, perjalanan yang akan ditempuh bangsa Indonesia dalam mengukir demokrasi masih amat panjang dan melelahkan.

Untuk pemilu 2014 ini untuk melakukan pergantian kekuasaan dan sirkulasi elite penguasa yang reguler, aman dan beradab hanya dapat dilakukan melalui serangkaian pemilu yang jujur dan adil. Sehingga pemilihan umum baik,efektif,efisien,tertib,dan berjalan dengan lancar.
agar pemilu tahun ini menjadi lebih baik dan berkualitas, dan menjadikan bangsa ini menjadi bangsa lebih dewasa lagi.
Serta kemajuannya teknologi sekarang bisa mempermudah dan mempercepat mehitung suara peilihan umum, gagasan pemerintah sangat bagus dengan mepelakukan e-voting dalam pemilihan tahun ini, ini sebagai contoh untuk negara lain.



Sumber :

http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Presiden_Indonesia_2014
http://www.slideshare.net/PuspaSari5/makalah-pemilihan-umum-online
http://www.merdeka.com/tag/p/pemilu-2014/
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/2184/1/geliat.politik.jelang.2014
http://ahsanulminan.webs.com/undangundangpemilu.htm
http://indonesia-web.blogspot.com/
http://www.pemilu.com/pemilu-2014/

Sabtu, 28 September 2013

PERANAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

1. Jelaskan fungsi Bahasa Indonesia secara umum dan aplikasinya dalam kehidupan sehari-hari

Fungsi umum bahasa indonesia adalah sebagai alat komunikasi sosial. Bahasa pada dasarnya sudah menyatu dengan kehidupan manusia. Aktivitas manusia sebagai anggota masyarakat sangat bergantung pada penggunaan bahasa masyarakat setempat. Gagasan, ide, pikiran, harapan dan keinginan disampaikan lewat bahasa. Sebagai alat komunikasi sosial. Bahasa pada dasarnya sudah menyatu dengan kehidupan manusia. Aktivitas manusia sebagai anggota masyarakat sangat bergantung pada penggunaan bahasa masyarakat setempat. Gagasan, ide, pikiran, harapan dan keinginan disampaikan lewat bahasa. Selain fungsi bahasa diatas, bahasa merupakan tanda yang jelas dari kepribadian manusia. Melalui bahasa yang digunakan manusia, maka dapat memahami karakter, keinginan, motif, latar belakang pendidikan, kehidupan sosial, pergaulan dan adat istiadat manusia. Dalam kehidupan sehari hari Bahasa Indonesia di aplikasikan ke dalam bentuk Komunikasi, juga dalam membuat laporan Penelitian I Menurut Sumiati Budiman (1987 : 1) mengemukakan bahwa fungsi bahasa dapat dibedakan berdasarkan tujuan, yaitu : 1. Fungsi praktis : Bahasa digunakan sebagai komunikasi dan interakis antar anggota masyarakat dalam pergaulan hidup sehari-hari. 2. Fungsi kultural Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyimpan, menyebarkan dan mengembangkan kebudayaan. 3. Fungsi artistik Bahasa digunakan sebagai alat untuk menyampaikan rasa estetis (keindahan) manusia melalui seni sastra. 4. Fungsi edukatif Bahasa digunakan sebagai alat menyampaikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. 5. Fungsi politis Bahasa digunakan sebagai alat untuk mempusatkan bangsa dan untuk menyelenggarakan administrasio pemerintahan. lmiah, skripsi, Karya tulis, surat dan lain lain sesuai dengan EYD.



2. Bagaimana cara Anda melestarikan Bahasa Indonesia sebagai alat
pemersatu bangsa

Menurut saya cara generasi muda saat ini untuk melestarikan Bahasa Indonesia adalah dengan cara, sedikit- sedikit harus memulai mengucapkan Bahasa Indonesia dengan baik dan benar, karena bahasa indonesia merupakan identitas bangsa kita sebagai orang indonesia maka perlu di jaga kelestariannya.
Sebagai contoh orang medan yang berasal dari suku batak ingin bertanya kepada orang Madura karena tak tau bahasa Madura digunakanlah bahasa Indonesia dan terjadilah komunikasi yang saling mengerti terhadap apa yang dibicarakan. Disitulah fungsi bahasa Indonesia sebagai lambang pemersatu.
Itu bukti bahwa bahasa Indonesia menyerap dari berbagai macam bahasa mulai dari portugis, belanda, arab, india (sansekerta), sampai bahasa dari berbagai macam daerah di Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu juga digunakan dimedia-media nasional, pemerintahan, dsb. Bahasa sebagai bahasa pemersatu juga diikrarkan oleh para pemuda masa lalu yang salah satu bunyi sumpah pemuda berisikan “kami pemuda Indonesia mengaku berbahasa yang satu bahasa Indonesia”.
Tetapi bahasa asal daerah jangan sampai punah untuk tetap menjaga bahasa asli daerah tetap ada dan tetap menjaga kemajemukan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beraneka ragam budaya. Persatuan bahasa digunakan untuk tetap menjaga bangsa dari ancaman arus globalisasi untuk menunjukan jati diri bangsa Indonesia. Karena semboyan bangsa Indonesia bhineka tunggal ika walaupun berbeda tetap satu jua. Rakyat Indonesia harus bangga terhadap bahasanya sendiri karena selain bahasa pemersatu, bahasa Indonesia juga sebagai simbol Negara. Bukti bahwa rakyat Indonesia walaupun dari berbagai macam suku di persatukan dengan bahasa. Selain itu bahasa Indonesia masuk kedalam bahasa yang paling rumit di dunia dan warga Negara asing juga sudah mendunia banyak yang belajar bahasa Indonesia bahkan di Australia bahasa Indonesia masuk kedalam kurikulum sekolah. Bahasa Indonesia yang baik dan harus tetap lestari sebagai bahasa nasional dan bahasa pemersatu.


3. Jelaskan peranan Bahasa Indonesia dalam konteks ilmiah

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang telah disahkan pada sumpah pemuda 1928. Selain itu bahasa Indonesia mempunyai kedudukan yang sangat penting bagi waga Negara Indonesia. Dalam peranannya bahasa Indonesia dalam penulisan atau dalam konteks ilmiah sangatlah penting. Dikarenakan dalam penulisan ilmiah membutuhkan penggunaan tata bahasa Indonesia yang baik. Penggunaan tata bahasa Indonesia dalam konteks ilmiah ialah penggunaan tata bahasa yang telah mengikuti aturan EYD yang benar. Dimana dalam segi penggunaan tata bahasa, segi pemilihan kata, dan segi penggunaan tanda baca . Sering kali pada konteks ilmiah bahasa diartikan sebagai buah pikir penulis, sebagai hasil dari pengamatan, tinjauan, penelitian yang dilakukan oleh si penulis tersebut pada ilmu pengetahuan tertentu. Dalam konteks karya ilmiah isi dari karya ilmiah harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam penulisan dan tata bahasanya. Dalam penulisan karya ilmiah yang harus diperhatikan ialah dalam pemilihan kata, penggunaan tanda baca, dan harus mengikuti EYD. Adapun manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut: 1. Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif. 2. Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber. 3. Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan. 4. Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis. 5. Memperoleh kepuasan intelektual. 6. Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan. Jadi dapat disimpulkan peranan dan fungsi bahasa Indonesia dalam konteks ilmiah sangatlah penting. Karena hasil baik dari penulisan ilmiah tidak lepas dari segi penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Bahasa sering diartikan sebagai tulisan yang mengungkapkan buah pikiran sebagai hasil dari pengamatan, tinjauan, penelitian yang seksama dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu, menurut metode tertentu, dengan sistematika penulisan tertentu, serta isi, fakta, dan kebenarannya dapat dibuktikan dan dapat dipertanggungjawabkan. Bentuk-bentuk karangan ilmiah identik dengan jenis karangan ilmiah, yaitu makalah, laporan praktik kerja, kertas kerja, skripsi, tesis, dan disertasi.

SUMBER :


Rabu, 19 Juni 2013

UANG

Sejarah Uang

a. Masa sebelum barter
 


Pada zaman purba, atau pada masyarakat yang masih sangat sederhana, orang belum bisa menggunakan uang. Perdagangan dilakukan dilakukan dengan cara langsung menukarkan barang dengan barang. Cara ini bisa berlangsung selama tukar menukar masih terbatas pada beberapa jenis barang saja.
 

b. Masa barter
 Pada masa ini untuk memenuhi kebutuhan, orang/kelompok orang sudah membutuhkan pihak lain/dihasilkan oleh pihak lain, karena jumlah orang sudah semakin meningkat dan bertambah, maka munculah pertukaran barang, karena pada masa ini orang belum mengenal produksi barang. Syarat utama terjadinya barter adalah, bahwa orang yang akan saling tukar barang, mereka saling membutuhkan. 

Kesulitan Barter :
 
1. Sulit enemukan barang untuk kebutuhan yang mendesak
 2. Sulit menentukan perbandingan barang yang ditukarkan 
3. Sulit memenuhi kebutuhan yang bermacam-macam


Kriteria Uang
Uang sebagai alat tukar-menukar yang sah harus memenuhi persyaratan/kriteria uang  sebagai berikut.


a.Syarat teknis, yaitu :

 1.Tahan lama(duratibility), artinya tidak mudah rusak.


 2.Nilainya stabil(stability of value), artinya nilai sekarang sama dengan nilai yang akan datang.Dengan    demikian orang percaya bahwa penyimpanan uang tidak akan merugikan.


 3.Mudah dibawa(portability)


4.Terdiri dari berbagai nilai nominal(divisibility), artinya dapat dibagi-bagi sehingga dalam

transaksi sekecil apapun tetap bisa dilakukan.


5.jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta tidak mudah dipalsukan (scarcity).


6. benda itu harus diterima secara umum (acceptability).


7.kualitasnya cenderung sama (uniformity).


b. Syarat psikologis, bahwa uang harus bisa memuaskan keinginan orang yang

memilikinya. Orang akan terlihat lebih tenang dan puas jika membawa uang daripada membawa barang.



Manfaat Uang


Dalam perekonomian modern, uang mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi asli dan turunan. Fungsi asli uang sebagai berikut:
§  Alat tukar, maksudnya uang memungkinkan seluruh transaksi dilakukan.

§  Alat satuan hitung (pengukur nilai), maksudnya uang digunakan untuk menghitung harga sebuah barang.


Fungsi turunan uang sebagai berikut:
§  Alat penimbun kekayaan (alat untuk menabung), maksudnya uang tidak hanya memberi kebebasan  kepada masyarakat untuk memilih apa yang akan dibeli, tetapi juga untuk menentukan kapan mau membeli sesuatu. Oleh karena itu, timbullah keinginan masyarakat untuk tidak segera menggunakan uang, tetapi menyimpan dalam bentuk tabungan atau deposito yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali untuk dibelikan barang dan jasa.

§  Alat pemindah kekayaan, maksudnya uang dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain.

§  Standar pembayaran yang ditangguhkan, maksudnya uang dapat digunakan untuk mengukur pembayaran pada masa yang akan datang.


Transaksi perekonomian yang sudah berkembang banyak sekali.dilakukan dengan pembayaran dikemudian hari atau kredit. Penggunaan uang sebagai alat perantara dalam tukar-menukar dapat mendorong perkembangan perdagangan yang bersifat demikian karena para penjual akan lebih merasa yakin bahwa pembayaran yang ditunda itu sesuai dengan yang diharapkannya. Dengan kata lain, mutu benda yang akan diperolehnya di masa yang akan datang sebagai pembayaran penjualannya, yaitu uang.


Jenis-jenis Uang, ada 3


1. Berdasar nilai


Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money)

Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.

Sedangkan yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.


2. Berdasar Pembuatanya


Uang menurut bahan pembuatannya terbagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas.

Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.

Uang logam memiliki tiga macam nilai:

   1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang.

   2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).

  3. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).


3. Berdasar Wilayah


Uang jenis ini dilihat dari daerah atau wilayah berlakunya suatu uang. Artinya bisa saja suatu jenis mata uang hanya berlaku dalamsatu wilayah tertentu dan tidak berlaku di daerah lainnya atau berlaku di seluruh wilayah. Jenis uang berdasarkan kawasan adalah :


a.  Uang lokal
Merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu, seperti rupiah hanya berlaku di Indonesia atau ringgit hanya berlaku di Malaysia.
b.  Uang regional
Merupakan uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang local seperti untuk kawasan benua Eropa berlaku mata uang tunggal eropa yaitu EURO.
c.  Uang Internasional
Merupakan uang yang berlaku anta negara seperti US  Dollar dan menjadi standar pembayaran internasional.

Senin, 18 Maret 2013

TULISAN TENTANG PENDIDIKAN INDONESIA

  Dalam pernulisan tugas yang bertemakan tentang Pendidikan Indonesia, sepenuhnya saya tidak mengerjakan dengan sendirinya saya hanya mengambil beberapa dari referensi pendidikan indonesia.dengan ini saya akan menjelaskan pendidikan di indonesia, agar kita semua mengerti bahwa pendidikan itu sangatlah penting. Berikut ini adalah hasil penulisan tugas saya :

PENDIDIKAN INDONESIA
 Dengan seiring perkembangannya zaman, dalam dunia pendidikan pun sudah mengalami banyak perubahan yang sangat daratis dalam Pendidikan indonesia.
Pendidikan indonesia pun mulai laun semakin berkembang dari tahun ke tahun, dari kebijakan-kebijakan pemerintah sangat terbukti membawa kebijakn perubhan dalam ilmu pendidikan indonesia. Akan tetapi dari banyaknya berbagai macam kebijakan yang diambil, ada yang pro dan kontra, akan tetapi ini sangat patut dimaklumi mengingat didunia ini setiap individu ataupun golongan-golongan yang memiliki pola pikir yang berbeda-beda. Hal tersebut sesuai dengan wilayah indonesia ini yang memiliki bebagai macam-macam suku,ras,agama dan golongan.
tentu saja perbedaan tersebut sangat sulit untuk dihindarinya. Akhirnya Pendidikan di indonesia sudah mulai diperhatikan oleh pemerintahan,hal ini sangat baik sekali yang di ambil oleh pemerintah indonesia ini. pemerintah indonesia pun sangat serius menangani masalah yang sudah ada dalam pendidikan di indonesia. Hal ini sudah terbukti dari 20% APBN yang ditunjukan kepentingan bidan pendidikan. Sesungguhnya kita sangat patut dan bersyukur kepada Allah.SWT karena hal ini.

Dan hakhirnya pendidikan di beberapa daerah di indonesia sudah menjalankan pendidikan grati. Hal tersebut membawa dampak positif khususnya bagi para masyarakat yang memiliki tingkat perekonomian yang rendah. Akhirnya yang mengalami perekonomian rendah sudah bisa mengecap dunia pendidikan,yang dulunya bagi setiap orang dianggap mahal dan timbulnya fenomena dan pradigma bawha pendidikan hanya milik orang kaya saja, sedangkan orang miskin tidak boleh bersekolah.
pendidikan di indonesia merupakan sebuah polemik yang tidak akan pernah kunjung habis,dalam bidang pendidikan di indonsesia masih adanya kontroversi. Saat ini banyak instansi yang menyindir dan mempertanyakan "Apakah kesejahteraan yang diberikan oleh pemerintah di bidan pendidikan berbanding lurus dangan hasil yang di harapkan?".

Bagi para pendidik yang memenuhi kualifikasi di berikan penghargaan berupa gaji dua kali gaji pokok ketika mereka telah menyandang delar guru atau pengajar profesional. Para pengajar,pendidik berbondong-bondong untuk meraih status dan penghargaan tersebut tanpa memikirkan "Apa mereka layak mendapatkan hal tersebut?".

Sistem penilaian atau pentuan kelulusan ujian nasional juga merupakan problem yang tidak kalah pentingnya.Sistem penilaian atau penentuan kelulusan Ujian Nasional juga merupakan problem yang tidak kalah pentingnya. Mengingat penentuan kelulusan bukan lagi hanya ditentukan oleh Ujian Akhir Nasional akan tetapi juga dipengaruhi hasil belajar para peserta didik di sekolah mereka masing-masing dengan melihat nilai Rapor mereka. Karena guru malu ketika ada siswa mereka tidak lulus maka ditempu segala cara agar anak didik mereka lulus. Kepala Sekolah malu, Kepala Dinas malu, Bupati malu, dan Gubernur malu ketika wilayah yang mereka pimpin banyak siswa mereka yang tidak lulus sehingga merekapun memberikan isyarat agar para siswa tersebut bisa lulus dengan istilah “Main cantik”.
dimanakah kejujuran didalam bidang pendidikan ini?
harus kemanakan negri ini?.
Karana meraka malu, Akhirnya mereka menmpuh segala cara agar mendapat penghargaan yang layak dan tanpa mempedulikan dosa-dosa yang mereka telah perbuat. Akankah budaya malu ini sangat perlu dilestrikan?. Akan tetapi malu tersebut sangat lah tidak pantas di lakakukan oleh para oknum yang bekerja di dunia pendidikan.
Sebagai pendidik perbanyaklah Istigfar karena dosa yang kita perbuat tidaklah sedikit, jangan sampai amal jariyah(Ilmu yang bermanfaat) yang Anda harapkan dari mengjar malah terjadi sebaliknya Dosa Jariyah (Dosa yang turun temurun Anda ajarkan).

 Semakin tertinggalnya pendidikan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lain, harusnya membuat kita lebih termotivasi untuk berbenah diri. Banyaknya masalah pendidikan yang muncul ke permukaan merupakan gambaran praktek pendidikan kita :

1. Kurikulum
Kurikulum kita yang dalam jangka waktu singkat selalu berubah-ubah tanpa ada hasil yang maksimal dan masih tetap saja. Yang jelas, menteri pendidikan berusaha eksis dalam mengujicobakan formula pendidikan baru dengan mengubah kurikulum. Perubahan kurikulum yang terus-menerus, pada prateknya kita tidak tau apa maksudnya dan yang beda hanya bukunya. Contohnya guru, banyak guru honorer yang masih susah payah mencukupi kebutuhannya sendiri. Kegagalan dalam kurikulum kita juga disebabkan oleh kurangnya pelatihan skill, kurangnya sosialisasi dan pembinaan terhadap kurikulum baru. Elemen dasar ini lah yang menentukan keberhasilan pendidikan yang kita tempuh

2. Biaya
Banyak masyarakat yang memiliki persepsi pendidikan itu mahal dan lebih parahnya banyak pula pejabat pendidikan yang ngomong, kalau pengen pendidikan yang berkualitas konsekuensinya harus membayar mahal. Pendidikan sekarang ini seperti diperjual-belikan bagi kalangan kapitalis pendidikan dan pemerintah sendiri seolah membiarkan saja dan lepas tangan. Apa mereka sudah mengenyam pendidikan?? Akhir-akhir ini pemerintah dalam sistem pendidikan yang baru akan membagi pendidikan menjadi dua jalur besar, yaitu jalur formal standar dan jalur formal mandiri. Pembagian jalur ini berdasarkan perbedaan kemampuan akademik dan finansial siswa. Ironis sekali bila kebijakan ini benar-benar terjadi.

3. Tujuan pendidikan
Katanya pendidikan itu mencerdaskan, tapi kenyataannya pendidikan itu menyesatkan. Lihat saja kualitas pendidikan kita hanya diukur dari ijazah yang kita dapat. Padahal sekarang ini banyak ijazah yang dijual dengan mudahnya dan banyak pula yang membelinya (baik dari masyarakat ataupun pejabat-pejabat).

4. Disahkannya RUU BHP menjadi Undang- Undang
DPR RI telah mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi Undang-Undang. Namun, disahkannya UU BHP ini banyak menuai protes dari kalangan mahasiswa yang khawatir akan terjadinya komersialisasi dan liberalisasi terhadap dunia pendidikan. Segala aspirasi dan masukan, sudah disampaikan kepada Pansus RUU BHP. UU BHP ini akan menjadi kerangka besar penataan organisasi pendidikan dalam jangka panjang.

5. Kontoversi diselenggaraknnya UN
Kedua, aspek yuridis. UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik. Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN.

6. Kerusakan Fasilitas
sekolah Nanang Fatah, pakar pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengatakan, sekitar 60 persen bangunan sekolah di Indonesia rusak berat. Di wilayah Jabar, sekolah yang rusak mencapai 50 persen. Kerusakan bangunan sekolah tersebut berkaitan dengan usia bangunan yang sudah tua. Untuk mengantisipasi hal tersebut, sejak tahun 2000-2005 telah dilaksankan proyek perbaikan infrastruktur sekolah oleh Bank Dunia, dengan mengucurkan dana Bank Dunia pada Komite Sekolah.