UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah
hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode
atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan
perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan.
Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan
demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat
pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda
Hak Cipta ©. Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai
upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Lingkup Hak Cipta
A. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat
dilindungi, yaitu :
· Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
· Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
· Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
· Drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomime
· Seni rupa dalam segala bentuk seperti
seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase,
dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi
· Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database,
dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
B. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan
di atas, tidak diberikan hak cipta untuk hal-hal berikut :
· Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
· Peraturan perundang-undangan
· Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
· Putusan pengadilan atau penetapan hakim
· Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk Dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan
meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan
yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu
perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :
· Program computer
· Sinematografi
· Fotografi
· Database
· Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diumumkan.
Pelanggaran Dan Sanksi
Dengan Menyebut / Mencantumkan
Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :
· Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian,
penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
· Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
· Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna
keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
· Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
· Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam
huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial.
· Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan
cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga
ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan
: pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak
Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang
lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
· Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual
ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana
penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
· Memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
Prosedur Pendaftaran HKI Di Depkumham
Permohonan Pendaftaran Hak Cipta
Langkah I
Mengisi formulir pendaftaran,
melampirkan contoh ciptaan ciptaan & uraian atas ciptaan yang dimohonkan,
melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta atau pemegang hak cipta, melampirkan
bukti badan hukum bila pemohon adalah badan hukum, melampirkan surat kuasa bila
melalui kuasa, membayar biaya permohonan.
Langkah II
Pemeriksaan administratif, pada langkah
ini akan dilakukan penyeleksian, jika persyaratan lengkap maka akan masuk ke
tahap evaluasi, dan jika persyaratan tidak lengkap maka pemohon diharuskan
melengkapi persyaratan tersebut kemudian masuk ke tahap evaluasi, selain itu
jika pemohon tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka permohonan akan
ditolak.
Langkah III
Tahap evaluasi, dalam tahap ini ada dua
kemungkinan, yaitu permohonan yang ditolak dan diterima. Bagi permohonan yang
diterima maka akan didaftarkan dan diberikan surat pendaftaran ciptaan.
Permohonan Pendaftaran Paten
Permohonan paten diajukan dengan cara
mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik
rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
· surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten
terdaftar selaku kuasa;
· surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang
bukan inventor;
· deskripsi, klaim, abstrak: masing-masing rangkap 3 (tiga)
Permohonan Pendaftaran Merek
· Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang
telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4
(empat);
· Pemohon wajib melampirkan surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup
yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek
yang dimohonkan adalah miliknya; surat kuasa khusus, apabila permohonan
pendaftaran diajukan melalui kuasa; salinan resmi akte pendirian badan hukum
atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; 24
lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas
kertas; bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia, apabila
permohonan diajukan menggunakan hak prioritas; fotokopi kartu tanda penduduk
pemohon; bukti pembayaran biaya permohonan.
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
· Permohonan pendaftaran Desain Industri diajukan dengan cara mengisi
formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3
(tiga).
· Pemohon wajib melampirkan: tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pendesain; nama, alamat lengkap, dan
kewarganegaraan Pemohon; nama dan alamat lengkap Kuasa apabila Permohonan
diajukan melalui Kuasa; dan nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang
pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
· Permohonan ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya serta dilampiri
dengan:
a. contoh fisik atau gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang
dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan,
sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk
disket atau floppy disk dengan program sesuai);
b. surat kuasa khusus, dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah
milik Pemohon atau milik Pendesain.
· Dalam hal Permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu
Pemohon, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu
Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para Pemohon lain.
· Dalam hal Permohonan diajukan oleh bukan Pendesain, Permohonan harus
disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon
berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.
· Membayar biaya permohonan sebesar Rp 300.000,00 untuk Usaha Kecil dan
Menengah (UKM) serta Rp 600.000,00 untuk non-UKM untuk setiap permohonan.
>> Sumber <<
0 komentar:
Posting Komentar